Assalamu’alaikum Warahmatullah Sobat keren, jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual (KBBI). Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh melakukan transaksi dagang dengan harga murah dan bisa membuat mati rezeki orang lain?
Baca Juga :
Hukum Jual Beli Dalam Islam
Pada dasarnya tidak mengapa menetapkan harga baik mahal atau murah selama saling ridho atau sama suka antara penjual dan pembeli.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (An Nisa : 29)
إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Sesungguhnya jual-beli itu atas dasar suka-sama suka (tanpa ada paksaan).” (Ibnu Majah)
إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال “Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki serta yang memberikan rezeki. Aku ingin saat bertemu Allah, tidak ada seorang pun yang menuntutku karena kezaliman yang terkait dengan darah dan harta.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Mengenai niatan menyengsarakan penjual lain untuk kepentingan pribadi tidak diizinkan sedangkan menjual atau memasang harga murah tidak mengapa.
Baca Juga :