PEMUDA, PENA DAN REFORMASI

PEMUDA, PENA DAN REFORMASI

Sebelum menguraikan lebih jauh, pertama-tama akan dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan reformasi?

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara [1]. Selain itu Maryana (2019: 37) menjelaskan bahawa, istilah reformasi diartikan sebagai upaya secara sengaja, terencana, dan terprogram untuk mengubah “form” atau bentuk dari sesuatu bentuk yang dianggap lebih baik, atau dikembalikan kepada bentuk asalnya karena alasan-alasan tertentu, misalnya karena bentuk yang ada dinilai sudah menyimpang dari bentuk asalnya. Perubahan disebut sebagai reformasi apabila mengandung tiga ciri dasar, yaitu bersifat disengaja, direncanakan, dan diprogramkan sesuai dengan kesepakatan bersama, kemudian menyangkut perubahan sistematik, baik mengenai falsafah, struktur fisik, dan struktur manajemen dari sistem tersebut, serta menyangkut perubahan manusia, baik pola pikir, pola sikap, maupun pola tindaknya secara individu, kelompok, ataupun secara organisasi [2]. Dalam jurnalnya (2019: 39) Maryana juga menyatakan bahwa, inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya, sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Sehingga secara sederhana dapat diartikan bahwa reformasi merupakan perubahan yang bisa dilakukan di berbagai sektor/ aspek kehidupan, menuju ke arah yang lebih baik.

Kemudian, dalam suatu masyarakat atau negara, siapakah yang berperan dalam melakukan perubahan tersebut?

Tentunya semua elemen yang ada dalam suatu masyarakat atau negara itu lah yang berperan dalam melakukan perubahan. Secara spesifik, The United Nation (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyatakan bahwa sejak lama telah menyadari bahwa kaum muda adalah sumber daya manusia utama untuk pembangunan dan agen kunci untuk perubahan sosial, pertumbuhan ekonomi dan inovasi teknologi [3]. Berfokus pada pemuda, banyaknya jumlah pemuda di Indonesia dapat dilihat pada data sensus peduduk terbaru, yaitu sensus penduduk tahun 2020. Jika dilihat dari kondisi demografis berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020, negara kita Indonesia memiliki sebanyak 270,203,917 penduduk pada tahun 2020. Dimana sebanyak 64.50 juta jiwa penduduk Indonesia berada dalam kelompok usia pemuda. Artinya, 1 dari 4 penduduk Indonesia adalah pemuda [4]. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda di Indonesia didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun [5].

Dalam mewujudkan tujuan nasional, pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional [6]. Selain itu, dilihat dari sisi demografis tersebut, generasi muda Indonesia termasuk dalam kelompok usia produktif. Artinya, mereka merupakan peluang bagi kemakmuran bangsa Indonesia saat ini dan di masa depan. Seperti yang telah diketahui bersama, sepanjang sejarah Indonesia, pemuda pun telah memainkan peran utama dalam membawa perubahan politik, sosial, dan ekonomi serta memajukan negara [7].

Selanjutnya, mari kita lihat seberapa besar dan penting peran pemuda dalam mewujudkan sebuah perubahan?

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencatat peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa [6]. Undang-Undang Kepemudaan menyatakan bahwa sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia, pemuda telah berperan aktif sebagai ujung tombak, membawa bangsa Indonesia menuju kebebasan, persatuan dan kesatuan [8].

Peran pemuda sangatlah penting, sebagaimana dinyatakan bahwa pemuda Indonesia adalah aset pembangunan. Pembangunan bisa dipercepat bila mayoritas pemuda mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan politik dengan cara mengurangi kemiskinan, memastikan stabilitas yang lebih baik, dan mendorong keadaan sosial yang lebih sehat [7]. Sanne, dkk (2010) juga mejelaskan bahwa, jika kaum muda dilibatkan dalam pengembangan program, proyek, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan, hal itu akan terbukti bermanfaat bagi kualitas dan komitmen nyata kaum muda [9]. Selain itu, pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Yang dimaksud dengan “kekuatan moral” adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok [6].

Melihat peran pemuda yang begitu penting dalam mewujudkan suatu perubahan, maka bagaimana cara pemuda berperan untuk mewujudkan suatu perubahan ke arah yang lebih baik?

Dumisani Nyoni (2019) menjelaskan bahwa, partisipasi adalah elemen kunci dari setiap perubahan atau proses pembangunan. Selanjutnya ia menjelaskan, pada tingkat paling dasar, “partisipasi inklusif” adalah nilai inti kemanusiaan. Inklusi memberikan perasaan penting tentang diri dan hubungan dengan dunia tempat mereka tinggal. Partisipasi inklusif sangat memberikan pengaruh, contohnya bisa digambarkan bahwa keluarga yang paling bahagia adalah keluarga yang bersifat inklusif dan partisipatif, karena kasih sayang adalah tentang inklusi (ketercakupan) dan saling merangkul. Selain itu, beberapa perusahaan dan organisasi paling sukses menghargai partisipasi, serta komunitas dan negara yang sehat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat [10]. Artinya, partisipasi sangatlah penting dalam rangka memberikan pengaruh bagi perubahan. Selain itu, partisipasi pemuda dapat dilihat sebagai sarana untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang kritis, sadar, dan berdaya yang berjuang menuju dunia yang lebih baik [11].

Terciptanya partisipasi pemuda tidak terlepas dari peran proses pendidikan, yaitu meliputi proses pembelajaran formal, non-formal, dan informal. Bagaimana pun, fokusnya adalah pada sisi pendidikan formal (sambil tidak mengesampingkan pentingnya pembelajaran non-formal dan informal dalam membentuk sikap dan nilai-nilai kaum muda). Hampir di semua tempat di dunia, agen perubahan utama di semua sektor adalah hasil dari sistem pendidikan formal. Sekolah dan lembaga pendidikan formal lainnya memainkan peran yang kuat dalam membentuk masyarakat. Lembaga pendidikan formal, sebagian besar adalah “pabrik” yang membentuk partisipan dalam masyarakat. Bagi banyak orang yang beruntung, sistem sekolah memberikan kesempatan pertama untuk melakukan partisipasi formal dalam sistem yang terorganisir. Selain itu, beberapa pelajaran terpenting dari cara hidup dan kehidupan manusia dipelajari di sekolah, seperti kolaborasi dan persaingan, disiplin, hal-hal yang berkaitan dengan keragaman dan perbedaan, serta tentu saja keterampilan dalam terlibat dengan masyarakat luas [10].

Guterl (dikutip dalam Cheung: 2009), menyampaikan dalam terbitan Newsweek melaporkan hasil survei yang telah dilakukan di antara anak muda di seluruh dunia, ditemukan bahwa mereka menghabiskan sebagian besar waktu luang mereka dengan media. Selanjutnya, Hobbs dan Messaris (dikutip dalam Cheung: 2009) menyatakan bahwa edukasi media dapat memberdayakan individu untuk lebih kritis dan partisipatif. Kemudian Aufderheide & Firestone (dikutip dalam Cheung: 2009) berpendapat bahwa edukasi media dapat memberdayakan pemuda dengan kemampuan untuk menganalisis, berargumen, dan membuat mereka membaca aktif (memahami) media untuk menjadi warga negara yang lebih efektif. Selain itu, Lewis & Hally (dikutip dalam Cheung: 2009) mencatat hubungan penting antara edukasi media, politik dan masyarakat, dan menyatakan bahwa potensi edukasi media untuk mengubah masyarakat terletak pada kenyataan bahwa orang yang melek media akan termotivasi untuk mengambil peran yang lebih aktif berpartisipasi dalam mengubah masyarakat.

Sejalan dengan besarnya peran pendidikan formal dan edukasi media untuk membangun partisipasi terhadap kewarganegaraan, beberapa sekolah diberbagai negara melakukan edukasi media dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemuda (dalam hal ini para pelajar) sebagai bagian dari warga negara [11]. Jumlah pemuda di Indonesia apabila dilihat menurut kelompok umurnya, sebesar 40.06% dari 64.50 juta pemuda di Indonesia termasuk dalam kelompok usia 19-24 tahun, dimana usia tersebut merupakan usia pemuda mulai memasuki bangku kuliah atau dunia kerja. Kemudian sebesar 39.32% termasuk kedalam kelompok usia 25-30 tahun dan sebesar 20.62% termasuk kedalam kelompok usia 16-18 tahun [4]. Sehingga dapat dilihat bahwa secara umum usia pemuda berada pada usia sekolah/ belajar. Melihat kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemuda. Namun, tidak hanya itu diharapkan edukasi media juga perlu menjadi perhatian termasuk oleh pemuda itu sendiri.

UU Kepemudaan menyatakan bahwa dalam reformasi dan pembangunan bangsa, pemuda memainkan peran strategis yang membutuhkan/ menuntut pengembangan potensi dan perannya, yang dilakukan melalui tiga pilar [8]:

  1. Peningkatan kesadaran pemuda yang masih memiliki akses terbatas terhadap informasi
  2. Pemberdayaan bagi pemuda yang sudah sadar bahwa mereka dapat berpartisipasi dan terlibat.
  3. Pengembangan untuk membantu pemuda yang terlibat dalam program pemuda untuk bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta dan LSM.

Dimulai dari pilar pertama yaitu untuk meningkatan kesadaran pemuda yang masih memiliki akses terbatas terhadap informasi, dapat dilakukan melalui edukasi media. Selain pentingnya edukasi media seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, edukasi media juga dilakukan supaya pemuda memiliki literasi media yang baik, dengan tujuan meningkatkan kemampuan pemuda dalam berpikir kritis, analitis, mampu memecahkan masalah, menumbuhkan kesadaran, dan memahami diri. Hal tersebut akan berdampak pada pengembangan diri maupun dalam komunitasnya. Melalui edukasi media, kesadaran pemuda akan permasalahan ekonomi, politik dan sosial akan meningkat, karena gambaran yang diterima dari media akan memotivasi mereka untuk berdiskusi dan belajar, mengarahkan mereka untuk menyelidiki, dan memahami isu-isu di masyarakat dalam rangka untuk menjadi  warga negara yang  partisipatif [11]. Buckingham, dkk (dikutip dalam Cheung: 2009) menyatakan bahwa, yang terpenting dari literasi media yaitu tidak hanya didefinisikan sebagai bentuk critical reading yang defensif, namun juga sebagai kemampuan untuk menulis atau “memproduksi”. Dari pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa torehan pena sangatlah penting sebagai bentuk partisipasi dan literasi media yang baik.

Berbicara mengenai media, pemuda di era sekarang sangat dekat dengan kemajuan/ perkembangan Teknologi Informasi, seperti media sosial dan kecanggihan internet. Media sosial menghapus batasan ruang dan waktu dalam bersosialisasi. Karena keberadaannya, media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat, baik mempengaruhi secara positif maupun negatif [12]. Oleh karena itu, supaya penggunaanya memberikan pengaruh positif bagi perubahan sosial, media sosial perlu digunakan dengan sangat bijak yang tentunya pemuda sebagai pengguna perlu memiliki kesadaran penuh akan hal tersebut. Terlebih lagi, jangan hanya menggunakan media sebagai sumber entertainment saja. Karena torehan pena pemuda adalah sebagai bentuk partisipasi menuju perubahan yang baik di berbagai bidang. Didukung dengan keberadaan media sosial yang dekat dengan kehidupan sosial dan kecanggihan internet, torehan pena bisa diwujudkan melalui beragam jenis/ bentuk tulisan seperti artikel, microblog, kultwit (thread), karya ilmiah, dan lain-lain yang bisa menjadi sarana untuk menuangkan ide, gagasan, sudut pandang, memberikan informasi, yang tentunya bisa berpengaruh baik kepada yang membaca sehingga dapat mengajak orang lain dan membuat lingkungan menuju perubahan yang lebih baik. Sedikit banyak tulisan akan memberikan dampak kepada yang membaca. Karena ketika dibaca, setidaknya sebuah tulisan dapat memberikan informasi baru, sudut pandang baru, atau dapat menjadi pengingat bagi pembaca.

Berbagai “tipe” pemuda tertarik pada cara berpartisipasi yang berbeda. Beberapa lebih tertarik pada cara partisipasi politik, sementara yang lain lebih menyukai pendekatan yang lebih kreatif [11]. Hal tersebut sesuai dengan minat, passion dan atau latar belakang masing-masing pemuda yang berbeda. Sehingga tidak masalah di bidang apa pun, pemuda dapat berpartisipasi di dalamnya. Pemuda sangat diberi kesempatan untuk berpartisipasi. Setiap kelompok dalam masyarakat yang tidak diberi pilihan dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam menghasilkan solusi tetaplah menjadi bagian dari masalah [10].

Selanjutnya dikutip dari Undang-Undang Kepemudaan, yang dapat dilakukakn oleh pemuda untuk dapat mendukung perannya adalah sebagai berikut:

  1. Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial dapat diwujudkan dengan [6]:
  2. Memperkuat wawasan kebangsaan
  3. Membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara
  4. Membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hokum
  5. Meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik
  6. Menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
  7. Memberikan kemudahan akses informasi.
  8. Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan [6]:
  9. Pendidikan politik dan demokratisasi
  10. Sumberdaya ekonomi
  11. Kepedulian terhadap masyarakat
  12. Ilmu pengetahuan dan teknologi
  13. Olahraga, seni, dan budaya
  14. Kepedulian terhadap lingkungan hidup
  15. Pendidikan kewirausahaan; dan/atau
  16. Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Penulis : Athiyatul Hayyi

SUMBER:

[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/reformasi

[2] Ian MaryanaReformasi Sosial Budaya dalam Upaya Pemntapan Sumber Daya Aparatur. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 2019; (2): 36-42

[3] UNDESA, Youth Participation In Development, 2010; 8

UNFPA Indonesia, Indonesia Youth in the 21st Century, 2014: 8

[4] BPS, Statistik Pemuda Indonesia 2020

[5] UNFPA Indonesia Monograph Series: No.2, Youth In Indonesia, 2014: 4

[6] Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan

[7] UNFPA Indonesia, Indonesia Youth in the 21st Century, 2014: 3

[8] UNFPA Indonesia, Indonesia Youth in the 21st Century, 2014: 39

[9] Sanne Van Kaulen, Gabi Spitz, Maayke Damen, and Erik Thijs Wedershoven. Diversity and Participation in Sustainable Development Learning Processes for Youth. Young People, Education, and Sustainable Development, 2009; 289-294

[10] Dumisani Nyoni. Youth Participation in Addressing Global Challenges: The Promise of the Future. Young People, Education, and Sustainable Development, 2009; 85-90

[11] Cheung, C.-K. Education Reform as an Agent of Change: The Development of Media Literacy in Hong Kong during the Last DecadeRevista Comunicar, 2009; 16 (32): 95-103.

[12] A Rafiq. Dampak Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat. Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2020; (1): 18-29

Share

11 thoughts on “PEMUDA, PENA DAN REFORMASI

  1. Sipsip, noted ✍
    Poinnya: Pemuda harus berpartisipasi yg bisa dilakukan dlm bidang apapun, pemuda harus memiliki literasi media yg baik & menulis adalah sarana yg efektif utk berpartisipasi.

    Thankyou ka 👍

  2. Setuju. Makin masifnya penggunaan media sosial sgt perlu diimbangi dengan literasi media yg baik. Seperti yg penulis tlah jelaskan. Pemuda harus smakin berpikir kritis, yg jg bisa dituangkan lewat tulisan.

    Mantap😎

  3. Yap, kuncinya partisipasi. Sekecil apa pun itu. Dan bisa dimulai dari sesuatu yg relate dgn kita.
    Sarana tulisan akan sangat cocok dgn kemajuan teknologi informasi saat ini.

    Tulisannya sangat bermanfaat(。♡‿♡。)

  4. Yap, kuncinya partisipasi. Sekecil apapun itu, bisa dimulai dari sesuatu yg relate dgn kita.
    Sarana tulisan akan sangat cocok dgn perkembangan pesat teknologi informasi saat ini.

    Tulisannya sgt bermanfaat (。♡‿♡。)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *