Makan Makanan Haram?

Makan Makanan Haram?

Assalaamualaikum, Sobat Keren. Apakah kalian sudah yakin jika makanan yang dimakan setiap hari terjamin halal?


Terkadang kita tidak sadar, bahwa makanan yang kita makan adalah haram. Misalnya, kita makan makanan hasil curian yang diberikan oleh saudara. Setelah kita makan, dia memberitahu bahwa makanan tersebut diperoleh dari mencuri. Dalam keadaan demikian, apakah masih berdosa memakan-makanan haram karena tidak tahu?

Menurut para Mubaligh, memakan-makanan haram karena tidak tahu bahwa makanan itu haram, hukumnya tidak masalah, tidak berdosa. Hal ini karena sesuatu yang tidak kita ketahui, dihukumi sama seperti tidak ada, atau dikembalikan pada hukum asal, yaitu boleh atau halal.

Karena itu, jika kita makan makanan hasil curian dari orang lain namun kita tidak tahu, maka kita tidak berdosa. Yang berdosa adalah orang yang mencuri tersebut. Sebaliknya, jika sebelum makan kita mengetahuinya, baik karena diberi tahu atau lainnya, maka kita wajib menjauhinya. Jika kita tetap memakannya, maka kita berdosa.

Dalam surah Al-Ma’idah ayat 38:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Adapun laki-laki dan perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang telah mereka lakukan, inilah sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana. [ Al Maidah : 38 ]

Sesuatu yang tidak diketahui, dalam syariat, statusnya sama dengan sesuatu yang tidak ada dan sesuatu yang berada di luar kemampuan. Karena Allah telah berfirman: Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya.

Meski makan makanan haram yang tidak diketahui tidak berdosa, namun kita seharusnya berhati-hati agar jangan sampai makan makanan haram. Jika sudah terlanjur makan karena tidak tahu, maka hendaknya kita segera beristighfar kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar tidak menjadikan makanan haram tersebut sebagai makanan yang membawa keburukan dan kemaksiatan.

Barangsiapa dapat menjaga diri dari perkara syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjatuh ke dalam perkara syubhat berarti ia telah terjatuh dalam keharaman. (Ibnu Majah)

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, “Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram.”

Baca Juga :

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *