Kaum hawa atau sebutan untuk kaum perempuan, kini marak diberitakan mengalami perlakuan kekerasan. Perlu di tegaskan dan harus benar benar ditindak lanjuti perihal kekerasan yang terjadi kepada perempuan. Dalam Islam sendiri, hukum ialah hukum, tidak membedakan dari mana agamanya karena keadilan suatu hukum adalah hak setiap manusia.
Islam mengajarkan kepada seluruh umat untuk selalu berlaku lemah lembut dan sopan santun, terutama terhadap perempuan. Islam juga menegaskan kepada perempuan untuk menegakkan pardahnya. Maka dari itu, sangatlah tidak patut jika dalam Islam masih marak dengan kekerasan terhadap perempuan. Perempuan harus dijaga, dilindungi, dan diberikan kasih sayang, dan bukan sebaliknya.
Kewajiban untuk menjaga kaum perempuan ini sebenarnya berlaku menyeluruh untuk seluruh umat. Sebagaimana tercantum dalam firman berikut:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” ( Al-A’râf : 56 ).
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”. ( Asy-Syurâ : 42 ).
Kewajiban untuk tidak berbuat zalim dan ekrusakan tersebut, tentu termasuk juga kepada perempuan sebagai makhluk yang lebih lemah dari laki-laki. Sebagaimana yang kuat melindungi yang lemah, yang mampu membantu yang kurang. Demikianlah hakikat perlindungan kaum laki-laki ke perempuan, di samping kewajiban perempuan sendiri untuk menjaga kehormatannya dengan pardah.
Baca Juga : Perempuan, Istimewa Bagi Kehidupan
Dalam konteks berumah tangga, Al-Qur’an memberikan isyarat bahwa keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalah pakaian bagi isteri. Begitu juga sebaliknya, isteri adalah pakaian bagi suami. Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh pihak yang satu terhadap yang lain, karena kesewenang-wenangan adalah tindakan biadab yang mencederai prinsip kerahmatan Islam dan konsep pasangan suami-istri yang digariskan al-Qur’an.
Dari Amr bin al-Ahwash ra, bahwasanya dia mendengar Rasulullah Saw pada Haji Wada’ bersabda –setelah mengawali dengan hamdalah, nasehat-nasehat dan kisah, baginda bersabda:
“Ingatlah, aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian, padahal kalian tidak berhak atas mereka, kecuali berbuat baik itu”. (Riwayat Muslim, Lihat: Ibn al-Atsir, juz VII, hal. 328-329, no. hadits: 4716).
Sangat jelas dari wasiat di atas, bahwa kedudukan perempuan sangat berarti, dan sangatlah kejam dan berdosa jika kamu melakukan kekerasan terhadap perempuan. Maka dari itu, Islam sudah jelas-jelas melarang untuk kekerasan, kita harus menjaga perempuan dan melindungi perempuan.
Penulis: Maryam Sidiqah
baca juga : Ibu, You Are My Angel