Islam dan Amalan Dalam Rukunnya
July 24, 2020
Diriwayatkan oleh (Abdullah) Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, bahwasannya Islam itu didasarkan atas lima perkara, ialah: 1. Menyaksikan dengan hati dan lidah bahwa tiada yang patut disembah melainkan Allah dan Muhammad saw adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya; 2. Mendirikan shalat; 3. Memberi zakat; 4. Melaksanakan haji ke Baitullah; dan 5. Berpuasa di bulan Ramadhan. (H.R.Muslim No.21-Kitab Iman).
Assalamu’alaikum sobat keren,
Islam adalah nama dari Amal, dan penyempurna agama selain iman. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang iman, hadits ini pun menyebutkan hal tentang keyakinan kepada Allah dan rasul-Nya, sebagai dasar segala amalan, bukan sekadar itikad dalam hati dan dibenarkan dalam lisan.
Maka jelaslah bahwa menurut hadits ini, dalam ta’rif (batasan) Islam, disebutkan pertama kali untuk beriman kepada tauhid Ilahi dan Risalah Nabi Muhammad ﷺ, agar setiap amalan seorang muslim selalu didasarkan atas itikad yang suci ini, yakni bahwasanya Allah Ta’ala itu tunggal dan Rasulullah Muhammad ﷺ adalah Nabi-Nya yang membawa syariat terakhir.
Selanjutnya diterangkan pula 4 amal ibadah yang lainnya, yang pertama adalah salat. Menurut bahasa Arab, salat berarti doa, tasbih, tahmid (pujian). Dalam 24 jam, shalat diwajibkan dilakukan 5 waktu yang harus dikerjakan sesudah mempunyai thaharat (kesucian dan kebersihan) jasmani dengan cara berwudhu.
Kelima waktu salat tersebut adalah salat subuh, yang harus dikerjakan mulai waktu subuh sampai sebelum terbit matahari. Kedua salat zuhur, yang dikerjakan tengah hari sesudah matahari mulai condong. Lalu salat asar, yang dikerjakan sesudah matahari cukup condongnya di waktu sore. Keempat ialah magrib, yang dikerjakan setelah matahari terbenam. Dan yang kelima ialah salat isya, yang dikerjakan setelah hilang lembayung (warna kemerah-merahan setelah terbenam matahari) ketika mulai malam.
Jadi, salat dilakukan tidak hanya pada waktu siang, melainkan pada kedua ujung waktu pagi dan malamnya. Maksud dan tujuan salat, tidak lain ialah untuk meningkatkan hubungan seseorang dengan Allah Ta’ala, menghidupkan zikir dan mengingat Allah dalam hati sanubarinya, dan dengan perantaraan itu mensucikan diri manusia, membersihkan segala kejahatan fahsya dan munkar dari batinnya, serta memohon segala apa yang dibutuhkan kepada Allah subhaanahu wa ta’ala.
Salat haruslah masygul dan makmur dalam kaifiat dan wajad. Artinya, seolah-olah orang yang salat, dirinya sedang melihat wujud Allah subhaanahu wa ta’ala, atau sekurang-kurangnya Allah lah yang sedang melihat kepadanya. Waktu-waktu salat adalah isyarat halus berbagai keadaan hidup manusia. Mulai dari mengawali umur, masa terangnya, hingga ketika kelamnya di penghujung usia, semua harus tetap tertunduk kepada Allah saja. Itulah sebabnya salat dikatakan sebagai mi’rajnya orang mukmin. Rasulullah salallaahu alaihi wasallam begitu asyik dan cinta kepada salat, sebagaimana sabdanya, Ju’ilatqurotu ‘ayinifishsholaati, kesejukan biji mataku terletak dalam salat.
Amal ibadah yang berikutnya ialah shaum Ramadan atau berpuasa pada bulan Ramadan. Perkataan shaum dalam bahasa Arab berarti menahan diri. Ibadah ini dijalankan pada bulan Ramadan, yang menurut hisab qomariah berpindah-pindah dalam musim yang berbeda pada setiap tahun. Sesudah makan sahur, sebelum waktu subuh sampai waktu matahari terbenam di waktu magrib, tidak boleh makan minum atau bercampur diantara suami dan istri.
Boleh dikatakan, ketika seseorang berpuasa, maka ia sedang memerikan contoh amalan berkenaan dengan pengorbanan dirinya dan keturunannya. Puasa ditetapkan untuk mensucikan diri pribadi, membiasakan tahan menderita, dan selain itu untuk merasakan penderitaan orang-orang miskin, serta menimbulkan semangat pengorbanan pada diri orang-orang mukmin. Sesungguhnya puasa adalah satu ibadah yang merupakan sumber kebahagiaan yang tiada taranya.
Ibadah selanjutnya dalam Islam ialah zakat, yang berarti mensucikan sesuatu atau menambahkan sesuatu. Maksud utama dari zakat ialah, di satu pihak mensucikan harta benda orang-orang hartawan dengan mengeluarkan hak-hak orang miskin dari harta benda si hartawan itu, dan di pihak lain mempertinggi kedudukan kaum dan mengangkat derajat orang-orang dengan member pertolongan kepada orang-orang yang miskin dan tidak mampu.
Penetapan zakat atas emas, perak, dan atas perhiasan atau mata uang yang terbuat dari emas dan perak (termasuk juga uang kertas) adalah 2,5% sekali setahun. Dari hasil sawah, lading dan kebun yang diairi oleh hujan, harus dibayar sepersepuluh sebagai zakatnya. Sementara yang diairi dengan cara pengairan yang diselenggarakan oleh manusia, harus dibayar seperduapuluh sebagai zakatnya. Kambing dan domba, mulai 40 ekor sampai 120 ekor hanya dibayar seekor kambing sebagai zakat, dan untuk sapi serta kerbau mulai 30 ekor dibayar dengan seekor anak sapi. Sedangkan setiap 5 unta, dibayar zakat dengan seekor unta betina yang muda.
Zakat atas hasil pertambangan, pendaman-pendaman dari bumi, dan hasanah-hasanah yang tertutup adalah 20% sekaligus. Segala penghasilan dari zakat ini kemudian dibelanjakan untuk pertolongan dan kepentingan para fakir miskin, orang-orang yang dililit hutang, musafir, hamba sahaya, muallafatul qulub, mujahid Islam dan orang-orang yang mengurus zakat itu.
Amal ibadah yang keempat dalam rukun ini ialah haji, yang berarti bepergian kejurusan suatu makam suci. Menurut istilah Islam, haji ialah bepergian ke Mekkah Al-Mukaromah dan bertawaf sekeliling ka’bah, bukit shafa dan marwah, kemudian pergi ke padang arafah yang 9 mil jauhnya dari Mekkah untuk berdoa. Waktu kembalinya pun kembali berhenti di Muzdalifah untuk beribadah, dan akhirnya menyembelih kurban di makam Mina yang jauhnya 3 mil dari Mekkah.
Haji yang ditetapkan pada tanggal 8, 9, 10 bulan Zulhijah, bukan hanya bermaksud semata berziarah ke satu makam tersuci yang bertalian dengan pengorbanan Hazrat Ibrahim alaihissalaam, Hazrat Ismail alaihissalaam, dan Nabi Muhammad ﷺ sendiri, melainkan juga mengadakan kesempatan yang tiada bandingannya bagi orang-orang Islam dari berbagai Negara dan bangsa, untuk bertemu dan mengenal satu dengan yang lainnya, bermusyawarah tentang urusan-urusan bersama. Haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup, biaya yang secukupnya serta keamanan dalam perjalanan adalah syarat-syarat yang juga harus dipenuhi.
Dikutip dari Buku “Empat Puluh Permata Hadits” Karya Hadhrat Mirza Bashir Ahmad M.A, r.a.
Ditulis ulang oleh : Abdul Haq Kartono