1. Berpuasa Atas Nama Almarhum
Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” ( HR Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 14147 ).
Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah ﷺ lantas ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodho’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya,”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” ( HR Bukhari no. 1953 dan Muslim )
Baca Juga :
2. Membayar Fidyah Dengan Memberi Makan Orang Miskin Atas Nama Almarhum
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
“Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin utk setiap harinya (sesuai jumlah hutang hari puasanya) sebagai gantinya.” (Tirmidzi no.651)
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
“Apabila seseorang sakit pada Bulan Ramadan kemudian meninggal dan belum melakukan puasa maka diberikan makan untuknya dan ia tidak berkewajiban meng-qadha’. Apabila ia –almarhum- memiliki nadzar maka walinya yang mengqadha untuknya.” (Abu Daud no.2401; Shahih menurut Al-bani)
Jadi ahli waris atau kerabat bertanggung jawab untuk melunasi hutang puasa almarhum orang tua atau saudaranya ya!
Baca Juga :